Ukuran STNK adalah informasi penting bagi pemilik kendaraan di Indonesia. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang berfungsi sebagai identitas dan bukti kepemilikan kendaraan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai ukuran STNK, termasuk informasi yang tercantum dan fungsinya dalam kehidupan sehari-hari.
Ukuran Fisik STNK
Ukuran fisik STNK biasanya mengikuti standar internasional A4 dengan dimensi 21 x 29.7 cm. Dokumen ini dirancang untuk memudahkan penyimpanan dan pengelolaan dalam berkas kendaraan.
Informasi yang Tercantum
STNK memuat informasi penting seperti nomor registrasi kendaraan, nama pemilik, alamat, serta data kendaraan seperti nomor rangka dan mesin. Informasi ini penting untuk verifikasi identitas kendaraan.
Fungsi dan Kepentingan STNK
STNK berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan dan harus selalu dibawa saat berkendara. Dokumen ini juga diperlukan dalam berbagai urusan administratif, termasuk perpanjangan dan transfer kepemilikan.
Sebagai kesimpulan, STNK adalah dokumen esensial yang menyediakan informasi lengkap dan valid mengenai kendaraan. Memahami ukuran dan isi STNK membantu pemilik kendaraan untuk memastikan kepatuhan dan menghindari masalah administratif.